Membeli Rumah Tanpa Riba (Bunga)

Akhir-akhir ini sering ditemukan promo-promo properti yang mengklaim bahwa orang dapat membeli rumah tanpa riba atau tanpa bunga. Hunian-hunian itu tidak hanya bersegmen kelas menengah bawah, tapi banyak juga segmen atas yang berharga hampir Rp 1 miliar.


Misalnya saja De Alexandria Residence dan The New Alexandria. Dua perumahan yang berada di satu lokasi di Bojonggede, Kabupaten Bogor, itu dikembangkan oleh PT Arm Cipta Mulia Development dengan promo andalannya: tanpa bunga, tanpa bank, tanpa sita, tanpa riba, dan tanpa pengecekan data di Bank Indonesia

Ada pula Khasanah Property Syariah Tegal dan Property Syariah Indonesia Malang. Masih banyak contoh pengembang lain yang menawarkan properti syariah. Kehadiran mereka sampai terkesan tiru-meniru. Tapi, benarkah berpola syariah? Tidakkah sekadar strategi pemasaran semata?

Rumah Tanpa Riba

Cilap Property Darmajaya, pengembang perumahan syariah Cilap Residence Sukabumi, mengatakan strategi itu diambil demi mengikuti tren bisnis yang berkembang sejak 2013. “Sebagai pebisnis, kami membaca peluang, termasuk bersikap open mind dan bersedia mendengarkan pasar,” katanya.

Jika skema konvensional sudah umum dilakukan, pola syariah dinilai unik dan anti-mainstream. Stephanus  mengungkapkan slogannya saja sudah menggambarkan perbedaan itu, yakni tanpa bank, tanpa bunga, tanpa riba, dan lain sebagainya.

Perjanjian jual belinya pun hanya dilakukan oleh kedua pihak (pengembang sebagai penjual dan konsumen sebagai pembeli). Jadi, tidak melibatkan pihak ketiga sehingga cukup praktis, tidak begitu rumit, sebagaimana pola konvensional. Alasan lain, dengan skema syariah pengembang dapat membantu konsumen untuk membeli rumah dengan harga lebih wajar karena biayanya dapat dipangkas

Walaupun, “Sebetulnya kami lebih menekankan edukasi terhadap konsumen,” ujar Stephanus. Selain itu, perusahaannya juga menyasar pasar non-bankable. “Saya rasa skema ini juga bisa turut membantu menyukseskan program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah.”

Meski tidak mengalami banyak kendala, Stephanus tak menampik bahwa skema yang digunakan cukup rentan risiko. Kini, Cilap Property menawarkan Cilap Residence Sukabumi dengan beberapa pilihan tipe, mulai dari 30/60 hingga 45/90. Harga unitunit itu ditawarkan antara Rp100- 400 juta. Dengan skema tanpa riba, atau lebih tepatnya promo tanpa riba, Stephanus mengaku pernah membukukan penjualan hingga 60% hanya dalam tempo tiga bulan.

Jika melihat penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, semestinya strategi pemasaran semacam ini bisa berhasil. Sayangnya, edukasinya masih minim.

Pakar bisnis properti syariah Rosyid Aziz mengatakan masih banyak yang mengira kredit pemilikan rumah syariah (KPR) itu asal menggunakan pembiayaan bank syariah. “Padahal, bukan seperti itu,” ungkapnya.

KPR syariah itu, kata Rosyid, tiadanya bunga yang dibebankan selama masa kredit. Seperti diketahui, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional membebani konsumen uang muka minimal 30% dan suku bunga kredit sepanjang kredit. Besaran bunga yang dikenakan mengikuti perkembangan ekonomi saat itu. Sementara KPR syariah tak mengeruk bunga yang bersifat riba.

Riba dalam kaitan dengan pembiayaan perumahan adalah bunga yang bisa terus membesar dari waktu ke waktu, bahkan tanpa diketahui konsumen sebelumnya. Sistem riba cenderung hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain. Dengan sistem tanpa riba, prosesnya lebih praktis dan diharapkan membuat konsumen lebih tenang.

Sebenarnya gagasan KPR syariah ini muncul cukup lama, tapi baru 1-2 tahun belakangan mulai dilirik konsumen. “Semoga makin lama makin tren seiring kesadaran masyarakat mengenal skema kepemilikan properti dengan cara yang halal,” ungkap Rosyid. Sama seperti Stephanus, Rosyid mengakui sistem ini memang rentan dimanfaatkan orang-orang jahat.

Namun, Stephanus berpendapat bahwa risiko dalam menjalankan bisnis merupakan konsekuensi logis dari bisnis itu sendiri. Yang terpenting adalah kemampuan pengembang dalam meminimalisasi risiko yang mungkin timbul. “Kalau perlu kita kunci dulu risikonya sehingga bisa low risk,” katanya. “Jika sudah kita minimalisasi, apalagi yang perlu dikhawatirkan?”

(Sumber: Majalah Property Business)

 

Membeli Rumah Tanpa Riba – Lentera Rumah

Artikel Terkait

Tentang Penulis: Lentera Rumah

Blogger yang suka menulis dan berbagi tentang properti dan lingkungannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *