Ketahui Sebelum Melakukan Take Over KPR

Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu untuk mendapatkan rumah. Take over atau pengalihan kredit rumah yaitu melanjutkan cicilan rumah ke Bank dari pembeli pertama (lama). Umumnya pemilik lama meng-oper kredit rumah memiliki alasan tertentu seperti tidak sanggup lagi untuk membayar cicilan, pindah tugas ke daerah lain atau perlu uang.


Oper kredit rumah hampir sama dengan take over kredit mobil, bisa saja permohonan ditolak. Bahkan sebagian orang berpendapat pengurusannya tergolong rumit, lama dan butuh biaya provisi, notaris, dan lain-lain.

Namun Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank atau disebut juga “alih debitur” dapat dikatakan merupakan cara paling aman dalam proses oper kredit rumah. Selain itu, dapat mencicil kredit rumah atas nama sendiri dan sertifikat yang dijaminkan bisa langsung dibalik nama atas nama sendiri.

Saat ini take over kredit bukan hanya dapat melalui bank saja, namun ada beberapa perusahaan pembiayaan (multi leasing) yang dapat melakukan oper kredit atas pinjaman uang dengan agunan tertentu.

Berikut yang perlu diketahui jika ingin melakukan take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank.

Memberi Tahu Ke Bank Pemberi Kredit 

Hal yang terpenting adalah melibatkan pihak bank pemberi kredit karena merupakan pemilik jaminan atas tanah dan bangunan rumah. Dengan demikian pihak bank mengetahui bahwa telah terjadi oper kredit sehingga pemilik baru akan mendapatkan jaminan keamanan.

Umumnya bank akan memberikan sertifikat atau dokumen pada pihak yang namanya tertera dalam dokumen jika cicilan lunas. Selain itu, menghindari pemilik lama yang nakal dengan mengambil sertifikat pada bank dan menjualnya ke pihak lain.

Cek Sertifikat Rumah

Dalam melakukan Take over kredit rumah pastikan sertifikat rumah yang akan dialihkan sudah ada. Untuk itu, cek langsung ke pihak bank yang mengeluarkan KPR untuk mendapatkan keterangan tentang sertifikat rumah yang akan dioper kredit. Umumnya pihak bank akan membantu memberikan informasi yang jelas tentang rumah tersebut.

Take Over Melalui Bank

Dalam melakukan take over kredit, pihak pembeli bersama pihak penjual datang ke bank pemberi KPR untuk mengisi dokumen pengalihan debitur dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan harus dipenuhi. Biasanya syarat itu hampir sama dengan syarat pengajuan permohonan KPR yang baru.

 

Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) – Lentera Rumah

 

Artikel Terkait

Tentang Penulis: Lentera Rumah

Blogger yang suka menulis dan berbagi tentang properti dan lingkungannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *