Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perusahaan properti di kawasan Jawa Timur diadakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kegiatan Bimtek ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada pihak pelapor dari perusahaan properti dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaksanakan kewajiban pelaporan.
Saat ini, untuk memudahkan proses pelaporan kepada PPATK tidak disampaikan secara manual, melainkan melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Peran serta publik dan stakeholder sangat penting untuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam memerangi kejahatan dengan pendekatan pengejaran hasil kejahatan (follow the money) yang bertujuan akhir untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan angka kriminalitas.
Melalui kegiatan bimtek yang baik ini, diimbau kepada pelaku usaha properti di Jawa Timur, terutama yang tergabung dalam organisasi REI, dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana amanat Undang-undang Anti Pencucian Uang. Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri untuk materi lainnya.
Risk Assesment Pada Sektor Perusahaan Properti
Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), kriminalisasi terhadap TPPU dapat dijatuhkan kepada pelaku yang merupakan perorangan maupun korporasi.
Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap potensi terjadinya TPPU di Indonesia berdasarkan jenis pelakunya pada sektor perusahaan properti/agen properti. Pentingnya Asuransi Untuk Properti
Pada sektor perusahaan properti/agen properti, alat pembayaran dengan menggunakan uang non tunai dinilai lebih berisiko dibandingkan dengan uang tunai. Hal ini didapatkan dari penilaian bahwa pada sektor perusahaan properti/agen properti banyak menggunakan uang non tunai dibandingkan dengan uang tunai.
Dari penilaian metode pembayaran pada sektor perusahaan properti/agen properti, dapat dilihat bahwa cara pembelian dengan modus tunai bertahap dinilai lebih berisiko dibandingkan dengan cara pembelian tunai (cash keras) maupun kredit dengan Down Payment (DP) diatas Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Dari penilaian terhadap produk pada sektor properti diketahui bahwa rumah dan apartemen masih menjadi risiko tertinggi digunakan atau dipakai sebagai hasil akhir TPPU, yang selanjutnya diikuti oleh tanah/kapvling, ruko serta gudang.
Bimtek Untuk Perusahaan Properti di Jawa Timur