Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia. Selain sebagai pelindung terhadap gangguan alam maupun cuaca serta makhluk lainnya, rumah juga memiliki fungsi sosial sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, nilai kehidupan, penyiapan generasi muda, dan sebagai manifestasi jati diri.
Dalam kerangka hubungan ekologis antara manusia dan lingkungan pemukimannya, maka terlihat bahwa kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kualitas perumahan dan pemukiman dimana manusia menempatinya.
Saat ini sekitar 70-80 persen pengembang bergerak di bidang penyediaan perumahan bersubsidi belum memiliki pengetahuan yang memadai di bidang properti. Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) menginisiasi pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) diinisiasi dalam rangka menjalankan amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta dalam upaya pembinaan kepada penyelenggara pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Pelembagaan Sertifikasi Profesi Pengembang
Pelembagaan sertifikasi profesi pengembang dibutuhkan untuk dapat menjawab isu-isu penyediaan rumah layak huni melalui sertifikasi pengembang. Selain itu, dapat merumuskan mekanisme sertifikasi pengembang perumahan dan juga mendapatkan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan pengembangan kompetensi pengembang perumahan.
Sebenarnya prakarsa pelembagaan sertifikasi profesi pengembang sudah diinisasi REI sejak tahun 2015 lalu, dalam rangka menghasilkan rumah berkualitas. Untuk itu, REI membuat standar untuk anggota internal REI. Sehingga anggota REI yang berjumlah 3000 perusahaan memiliki standar lebih baik.
Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan sumber daya manusia dalam mengembangkan suatu proyek yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Sehingga, sistem sertifikasi ini mempunyai fleksibilitas berharmonisasi dengan berbagai sistem nasional maupun internasional.
Peningkatan kompetensi anggota pengembang adalah untuk meningkatkan profesionalisme dalam membangun perumahan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia untuk menjamin produk yang dihasilkan layak dan terjamin. Bimtek Untuk Perusahaan Properti di Jawa Timur
Untuk itu, sertifikasi profesi pengembang dibutuhkan sebagai tuntutan profesionalisme bahwa setiap orang dengan profesinya ataupun setiap lembaga yang melakukan pekerjaan di bidang perumahan wajib memiliki kualifikasi.
Sertifikasi profesi pengembang merupakan sertifikasi kerja yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ada empat tahapan dalam registrasi pengembang. Ke empat tahapan itu meliputi registrasi, tahapan seleksi, tahapan sertifikasi dan tahapan terakhir adalah reward and punishment.
Sertifikasi Profesi Untuk Pengembang Rumah Berkualitas