Pengertian Kredit Pemilikan Rumah

Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah adalah suatu fasilitas pinjaman uang yang diberikan oleh pihak perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan digunakan untuk membeli atau merenovasi rumah dengan persyaratan tertentu. Dengan adanya KPR, memiliki rumah sendiri bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit yang diberikan oleh kalangan perbankan.


Keuntungan memanfaatkan KPR adalah calon pemilik rumah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Cukup menyediakan uang muka kemudian membayar angsuran KPR yang telah disetujui. Umumnya KPR memiliki jangka waktu yang panjang sehingga angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Ada 2 jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikenal di Indonesia, yaitu:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi

KPR Subsidi merupakan suatu kredit ringan yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi keringanan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi yang diberikan diatur oleh Pemerintah berdasarkan penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan. Oleh karena itu tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas subsidi ini.

2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Non Subsidi

KPR Non Subsidi adalah suatu Kredit Pemilikan Rumah yang diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan tipe rumah yang diinginkan. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank yang menyalurkan pinjaman, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Secara umum persyaratan dan ketentuan untuk memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari semua bank relatif saman baik itu dari sisi administrasi maupun sisi penentuan kredit. Untuk mengajukan KPR, pemohon secara umum harus memenuhi persyaratan seperti:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (untuk pembelian dari developer)
  8. Salinan sertifikat (untuk jual beli perorangan)
  9. Salinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode Perhitungan Bunga KPR umumnya menggunakan tiga metode perhitungan bunga yaitu :

  1. Flat
  2. Effektif
  3. Annuitas Tahunan dan Bulanan

Namun dalam praktek, metode suku bunga yang banyak digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.

 

Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) – Lentera Rumah

Artikel Terkait

Tentang Penulis: Lentera Rumah

Blogger yang suka menulis dan berbagi tentang properti dan lingkungannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *